CerdikIndonesia - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara.
Atau ia didenda 100 juta karena diduga sudah melanggar protokol kesehatan pada pernikahan Putri dari Habib Rizieq Shihab (HRS).
Baca Juga: Mahfud: Saya Juga di Panggil Habib di Saudi
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol, Argo Yuwono.
Anies dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Arab Saudi Kembali Larang Jamaah Asal Indonesia Umrah, Ini Fakta dan Penyebabnya
"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Selasa, 17 November 2020.