Imbas Pernikahan Anak Habib Rizieq, Anies Terancam Bui 1 Tahun

- 17 November 2020, 09:13 WIB
Anies Baswedan Terancam Penjara 1 Tahun atau Denda 100 Juta, karena Melanggar Protokol Kesehatan imbas dari pernikahan putri Habib Rizieq
Anies Baswedan Terancam Penjara 1 Tahun atau Denda 100 Juta, karena Melanggar Protokol Kesehatan imbas dari pernikahan putri Habib Rizieq /

CerdikIndonesia - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara.

Atau ia didenda 100 juta karena diduga sudah melanggar protokol kesehatan pada pernikahan Putri dari Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Mahfud: Saya Juga di Panggil Habib di Saudi

 

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol, Argo Yuwono.

 

Anies dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Arab Saudi Kembali Larang Jamaah Asal Indonesia Umrah, Ini Fakta dan Penyebabnya

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Selasa, 17 November 2020.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x