Pernikahan Habib Rizieq Dihadiri 10.000 Tamu, Mahfud MD Minta Pemprov DKI Tegakkan Aturan!

- 16 November 2020, 14:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. //Instagram/@mohmahfudmd/

CerdikIndonesia - Belakangan ini publik dihebohkan dengan banyaknya tamu yang hadir di pernikahan anak Habib Rizieq, hingga capai 10.000 orang. 

 

Kerumunan pun tak terhindarkan. Padahal Indonesia belum usai menghadapi pandemi Covid-19. 

 

Hal ini pun menuai reaksi dari Mahfud MD. 

Baca Juga: Satgas Apresiasi Anies Beri Sanksi Rp 50 Juta ke Habib Rizieq, Ini Denda Tertinggi!

Mahfud meminta aparat keamanan tegas menindak siapapun yang bikin acara kerumunan. 

 

 

 

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan. Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam jumpa persnya, Senin 16 November 2020.

 

Baca Juga: Acara HRS Langgar Protokol Kesehatan, Muhammadiyah: Polri Jangan Hanya Mengimbau, Tapi Tindak Tegas!

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ungkap Mahfud.

 

Mahfud lantas menjelaskan maksud pernyataannya untuk gelaran yang mana. 

 

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan Jakpus," katanya.

Baca Juga: Sindiran Sekum Muhammadiyah, Pedagang Tak Penuhi Protokol Diuber, Elite Politik Dibiarkan

 

Menurut Mahfud, harusnya Pemprov DKI yang berwenang menegakkan aturan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Sindiran Sekum Muhammadiyah, Pedagang Tak Penuhi Protokol Diuber, Elite Politik Dibiarkan

"Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ucap Mahfud Md.***

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x