Benarkah Larangan Minuman Beralkohol Memberi Dampak Buruk Untuk Indonesia?

- 16 November 2020, 11:03 WIB
RUU Minol /*/Pixabay/Vinotecarium
RUU Minol /*/Pixabay/Vinotecarium /

 

 

CERDIK INDONESIA- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan pendekatan larangan minuman beralkohol memberi dampak negatif pada peradilan pidana di tanah air.

Terdapat banyak pro dan kontra tentang Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sehingga membuat Erasmus Napitupulu Direktur Eksekutif ICJR berharap tidap perlu membahas Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Daftar Beasiswa Luar Negeri Berikut ini Tidak Mewajibkan Kamu Pulang ke Indonesia

"Semangat prohibitionist atau 'larangan buta' hanya akan memberikan masalah besar," Ungkap Erasmus, Senin 16 November 2020.

Dikutip dari RRI.co.id ditentukan, dalam ketentuan Pasal 7, misalnya, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol.

Baca Juga: Waduh, Relawan Ini Teler Disuntik Vaksin Covid-19

Larangan tersebut, juga akan diganjar dengan ketentuan pidana, sebagaimana isi Pasal 20, berupa penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda sedikitnya Rp10 juta dan maksimal Rp50 juta.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah