CerdikIndonesia - Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya viral lantaran melantangkan "Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab".
Lantaran hal tersebut, ia akan dijatuhi hukuman oleh TNI.
Baca Juga: Habib Rizieq Disambut Ribuan Orang, Syeikh Ali Jaber: Sekelas Raja Saudi Saja Tak Semeriah Ini
Hal ini diungkapkan Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar.
Menurut aturan TNI, ia telah melanggar Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Baca Juga: Pagi Ini Gempa 5,5 M Guncang Lampung, Tidak Berpotensi Tsunami
"Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya," bunyi pasal tersebut.