Prajurit TNI Sambut Habib Rizieq Dijatuhi Hukuman, Fadli Zon Singgung TNI Selalu Baik dengan Ulama

- 13 November 2020, 05:04 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon saat berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon saat berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. /Twitter.com/@fadlizon/

CerdikIndonesia - Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya viral lantaran melantangkan "Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab".

 

Lantaran hal tersebut, ia akan dijatuhi hukuman oleh TNI. 

Baca Juga: Habib Rizieq Disambut Ribuan Orang, Syeikh Ali Jaber: Sekelas Raja Saudi Saja Tak Semeriah Ini

Hal ini diungkapkan Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar. 

 

Menurut aturan TNI, ia telah melanggar Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. 

Baca Juga: Pagi Ini Gempa 5,5 M Guncang Lampung, Tidak Berpotensi Tsunami

"Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya," bunyi pasal tersebut.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x