CerdikIndonesia - DPR tengah menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Jika RUU tersebut disahkan, maka peminum alkohol terancam hukuman penjara atau denda.
Baca Juga: DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Lima Kategori Minol yang Dilarang, Mulai Dari Kadarnya 1%
Hal ini tertuang dalam Pasal 20 yang ada di draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diunggah di web DPR.
"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi pasalnya.