RUU Minuman Beralkohol, Peminum Dijatuhi Sanksi Penjara atau Kena Denda Rp50 Juta

- 13 November 2020, 04:21 WIB
Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Sukaluyu Regency, Desa Sukaluyu, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur karena dijadikan pabrik minuman keras.
Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Sukaluyu Regency, Desa Sukaluyu, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur karena dijadikan pabrik minuman keras. /

CerdikIndonesia - DPR tengah menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol. 

 

Jika RUU tersebut disahkan, maka peminum alkohol terancam hukuman penjara atau denda. 

Baca Juga: DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Lima Kategori Minol yang Dilarang, Mulai Dari Kadarnya 1%

Hal ini tertuang dalam Pasal 20 yang ada di draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diunggah di web DPR. 

 

 

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi pasalnya. 

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x