RUU Minuman Beralkohol, Peminum Dijatuhi Sanksi Penjara atau Kena Denda Rp50 Juta

- 13 November 2020, 04:21 WIB
Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Sukaluyu Regency, Desa Sukaluyu, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur karena dijadikan pabrik minuman keras.
Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Sukaluyu Regency, Desa Sukaluyu, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur karena dijadikan pabrik minuman keras. /

Baca Juga: Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol Sah, Simpan Minuman Beralkohol Terancam Denda Hingga 1 Miliar!

Lima kategori minuman beralkohol yang dilarang. 

 

Berikut daftarnya: 

Baca Juga: Intip Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S21, Bikin iPhone 12 Khawatir Bersaing

a. Minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. 

 

b. Minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen.

 

c. Minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah