RUU Minuman Beralkohol, Peminum Dijatuhi Sanksi Penjara atau Kena Denda Rp50 Juta

- 13 November 2020, 04:21 WIB
Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Sukaluyu Regency, Desa Sukaluyu, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur karena dijadikan pabrik minuman keras.
Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Sukaluyu Regency, Desa Sukaluyu, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur karena dijadikan pabrik minuman keras. /

Orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana. Hukuman bervariasi mulai dari penjara 3 bulan sampai sepuluh tahun dan denda mulai Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

 

RUU Minuman Beralkohol diusulkan oleh sejumlah anggota dewan, salah satunya Illiza Sa'aduddin Djamal dari Fraksi PPP.

 

Illiza menyebut larangan minuman beralkohol merupakan amanat UUD 1945 dan ajaran agama.

 

"RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," ucap Illiza saat pembahasan Baleg DPR, Selasa 10 November 2020 seperti dilansir dari RRI. 

 

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah