RUU Minuman Beralkohol, Peminum Dijatuhi Sanksi Penjara atau Kena Denda Rp50 Juta

- 13 November 2020, 04:21 WIB
Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Sukaluyu Regency, Desa Sukaluyu, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur karena dijadikan pabrik minuman keras.
Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Sukaluyu Regency, Desa Sukaluyu, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur karena dijadikan pabrik minuman keras. /

 

"Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

Baca Juga: BMW C Evolutin Siap Rilis, Skuter Listrik yang Kembali Digarap

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan," demikian bunyi pasal 4 RUU Minol seperti dikutip dari draf yang disebarkan melalui laman DPR RI.

 

Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8. Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Video Klip 'Bad Guy' Billie Eilish Mencapai 1 Miliar Penonton di YouTube

"Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1).

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah