CerdikIndonesia - Publik sedang ramai dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang baru dibahas oleh DPR.
Jika RUU ini nanti disahkan, maka akan ada lima kategori minuman beralkohol yang dilarang.
Berikut daftarnya:
Baca Juga: Intip Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S21, Bikin iPhone 12 Khawatir Bersaing
a. Minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen.
b. Minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen.