RUU Minuman Beralkohol, Peminum Dijatuhi Sanksi Penjara atau Kena Denda Rp50 Juta

- 13 November 2020, 04:21 WIB
Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Sukaluyu Regency, Desa Sukaluyu, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur karena dijadikan pabrik minuman keras.
Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Sukaluyu Regency, Desa Sukaluyu, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur karena dijadikan pabrik minuman keras. /

CerdikIndonesia - DPR tengah menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol. 

 

Jika RUU tersebut disahkan, maka peminum alkohol terancam hukuman penjara atau denda. 

Baca Juga: DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Lima Kategori Minol yang Dilarang, Mulai Dari Kadarnya 1%

Hal ini tertuang dalam Pasal 20 yang ada di draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diunggah di web DPR. 

 

 

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi pasalnya. 

 

Baca Juga: Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol Sah, Simpan Minuman Beralkohol Terancam Denda Hingga 1 Miliar!

Lima kategori minuman beralkohol yang dilarang. 

 

Berikut daftarnya: 

Baca Juga: Intip Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S21, Bikin iPhone 12 Khawatir Bersaing

a. Minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. 

 

b. Minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen.

 

c. Minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C.

 

"Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

Baca Juga: BMW C Evolutin Siap Rilis, Skuter Listrik yang Kembali Digarap

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan," demikian bunyi pasal 4 RUU Minol seperti dikutip dari draf yang disebarkan melalui laman DPR RI.

 

Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8. Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Video Klip 'Bad Guy' Billie Eilish Mencapai 1 Miliar Penonton di YouTube

"Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1).

 

Orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana. Hukuman bervariasi mulai dari penjara 3 bulan sampai sepuluh tahun dan denda mulai Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

 

RUU Minuman Beralkohol diusulkan oleh sejumlah anggota dewan, salah satunya Illiza Sa'aduddin Djamal dari Fraksi PPP.

 

Illiza menyebut larangan minuman beralkohol merupakan amanat UUD 1945 dan ajaran agama.

 

"RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," ucap Illiza saat pembahasan Baleg DPR, Selasa 10 November 2020 seperti dilansir dari RRI. 

 

 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah