Anggota TNI Suarakan ke Habib Rizieq Dihukum, Wakil Ketua MPR Sebut Jangan Berbuntut Panjang

- 13 November 2020, 04:59 WIB
Habib Rizieq di sebuah acara di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tahun 2017.
Habib Rizieq di sebuah acara di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tahun 2017. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

CerdikIndonesia - Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya viral lantaran melantangkan "Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab".

 

Lantaran hal tersebut, ia akan dijatuhi hukuman oleh TNI. 

Baca Juga: Habib Rizieq Disambut Ribuan Orang, Syeikh Ali Jaber: Sekelas Raja Saudi Saja Tak Semeriah Ini

Hal ini diungkapkan Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar. 

 

Menurut aturan TNI, ia telah melanggar Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. 

Baca Juga: Pagi Ini Gempa 5,5 M Guncang Lampung, Tidak Berpotensi Tsunami

"Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya," bunyi pasal tersebut.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah