Donald Trump Diduga Gunakan Gedung Putih sebagai Pusat Komando oleh Tim Kampanye

- 7 November 2020, 11:10 WIB
Donald Trump
Donald Trump /

CerdikIndonesia - Donald Trump, Presiden Amerika Serikat dituduh menggunakan Gedung Putih sebagai pusat komando Hari Pemilu oleh kampanye Donald Trump yang melanggar hukum federal, menurut Perwakilan Demokrat Bill Pascrell pada hari Kamis (5/11/2020).

 

Baca Juga: Jika Kalah, Trump Akan Pindah Negara

 

Dalam pernyataan resminya, Pascrell mengatakan pengawas federal menanggapi seruan penyelidikan pada hari Kamis, mengatakan bahwa unit khusus "telah membuka penyelidikan atas tuduhan ini untuk menentukan apakah Hatch Act telah dilanggar."

 

Presiden Donald Trump memantau hasil pemilihan di ruang tamu di kediaman Gedung Putih pada hari Selasa (3/11/2020), kemudian berbicara kepada sekitar 200 pendukung yang berkumpul di Ruang Timur.

 

Baca Juga: Habib Rizieq Menolak Bantuan Pemerintah Indonesia, Begini Reaksi Fadli Zon

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah