CerdikIndonesia - Donald Trump, Presiden Amerika Serikat dituduh menggunakan Gedung Putih sebagai pusat komando Hari Pemilu oleh kampanye Donald Trump yang melanggar hukum federal, menurut Perwakilan Demokrat Bill Pascrell pada hari Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Jika Kalah, Trump Akan Pindah Negara
Dalam pernyataan resminya, Pascrell mengatakan pengawas federal menanggapi seruan penyelidikan pada hari Kamis, mengatakan bahwa unit khusus "telah membuka penyelidikan atas tuduhan ini untuk menentukan apakah Hatch Act telah dilanggar."
Presiden Donald Trump memantau hasil pemilihan di ruang tamu di kediaman Gedung Putih pada hari Selasa (3/11/2020), kemudian berbicara kepada sekitar 200 pendukung yang berkumpul di Ruang Timur.
Baca Juga: Habib Rizieq Menolak Bantuan Pemerintah Indonesia, Begini Reaksi Fadli Zon