Hakim Federal Tolak Trump di Philadelphia

- 6 November 2020, 19:59 WIB
Donald Trump.
Donald Trump. // Pixabay/Geralt /

 

CerdikIndonesia - Hakim federal menolak permintaan darurat dari tim kampanye Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (5/11) saat Tim Kampanye Trump ingin menghentikan penghitungan suara di Philadelphia selama para pengamat dari pihak Partai Republik tidak hadir.

 Baca Juga: Agung Firman Maju Calon Ketua PBSI

Tim Trump mengatakan para petugas pemilu telah "dengan sengaja menolak memberikan izin bagi perwakilan dan pengamat pemungutan suara untuk Presiden Trump dan Partai Republik".

"Seperti yang disampaikan pada sidang putusan darurat hari ini, berdasarkan kesepakatan para pihak, mosi penggugat ditolak tanpa prasangka," kata Hakim Distrik AS Paul Diamond dalam keputusan satu kalimat pada Kamis malam.

 Baca Juga: Gubernur DKI : Pengangguran Di Indonesia Paling Banyak Di Jakarta

Kantor Layanan Pos AS (USPS) mengatakan sekitar 1.700 surat suara telah diidentifikasi di Pennsylvania di fasilitas pemrosesan selama dua kali penyisiran pada Kamis malam dan sedang dalam proses dikirimkan ke pejabat pemilihan.

Trump telah berulang kali mengatakan, tanpa memberikan bukti, bahwa pemungutan suara melalui surat rentan terhadap kecurangan, sementara para ahli pemilu mengatakankasus itu jarang terjadi dalam pemilu AS.

 Baca Juga: Inilah Lirik Lagu 'Look At Me Now' oleh Ramengvrl feat Ted Park

Tin kampanye Trump pada Kamis juga kalah dalam putusan pengadilan di negara bagian Georgia dan Michigan, yang diperebutkan dengan sengit.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x