CerdikIndonesia - Pejabat fungsional penerjemah dapat berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia menjadi Indonesia maju dengan cara menerjemahkan naskah-naskah untuk kepentingan bangsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Sekretaris Kabinet (Seskab) Bidang Administrasi Faried Utomo saat membuka secara daring Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan Angkatan V Tahun 2020, Selasa (3/11), di Jakarta.
“Jika kita mempunyai 1.000 penerjemah di seluruh Indonesia yang bisa menerjemahkan naskah-naskah untuk kepentingan bangsa ini, maka bangsa Indonesia akan maju. Itulah pentingnya sebetulnya apa yang disebut dengan pejabat fungsional penerjemah,” ujar pria yang biasa disapa Tomi tersebut.
Baca Juga: Menpora Laporkan Grand Design Sistem Keolahragaan Nasional
Ditambahkan Tomi, saat ini terdapat kurang lebih 540 pemerintah kabupaten/kota, 34 pemerintah provinsi, serta sekitar 88 kementerian/lembaga di tingkat pusat yang dapat menjadi tempat para pejabat fungsional penerjemah berkarya dan berkontribusi untuk kepentingan bangsa Indonesia.
Di tengah suasana pandemi COVID-19 saat ini, Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan periode kelima pun dilakukan secara daring.