“Ada 4 warga yang tidak memakai masker terjaring dalam kegiatan Operasi TIBMASK di wilayah Kelurahan Kalisari, dan semuanya memilih dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit,” kata Kepala Satuan Petugas Pelaksana Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi dalam keterangannya.
Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma’ruf Amin, Hilirisasi Industri Terus Dipacu
Dari 4 pelanggar tertib masker tersebut 3 diantaranya memiliki KTP sementara 1 lainnya tidak. Kepala Satpol PP mengharapkan ini tidak lagi berulang dilakukan. Serta semoga mereka dapat melaksanakan 3 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga jarak sesuai anjuran protokol kesehatan.