Tak Tertib Pakai Masker, Kena Sanksi Sosial Berupa Sapu Jalan

- 26 Oktober 2020, 23:51 WIB
Razia Masker di Medan Sambil Bawa Boneka Pocong, Ingatkan Kematian Lewat Virus Covid-19
Razia Masker di Medan Sambil Bawa Boneka Pocong, Ingatkan Kematian Lewat Virus Covid-19 /Antara/Irsan Mulyadi/Wsj/

CerdikIndonesia - Satuan Polisi Pamong Praja menggelar operasi tertib masker di tujuh wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). ⁣tertangkap 41 warga pelanggar yang tidak bermasker.

"Dari 7 lokasi itu terjaring warga yang tidak memakai masker sebanyak 41 orang, dan semua memilih dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan," jelas ⁣Komandan Satpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

 

Baca Juga: PSK Bekasi Dibunuh Pelanggan Sendiri

 

Tujuh wilayah yang digelar operasi tertib masker tersebut antara lain, Jalan Raya Gempol, Jalan Pertigaan Kencur, Jalan Monimen Pancasila Sakti, Jalan Bambu Hitam, Jalan Raya Setu, Jalan TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Cilangkap dan Jalan Raya Munjul.⁣

Di Jalan Kalisari II, depan GOR Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur,tertangkap 4 orang yang tidak memakai masker

 

Baca Juga: Pria WNA Ditemukan Tewas Ditikam Pisau

“Ada 4 warga yang tidak memakai masker terjaring dalam kegiatan Operasi TIBMASK di wilayah Kelurahan Kalisari, dan semuanya memilih dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit,” kata Kepala Satuan Petugas Pelaksana Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi dalam keterangannya.

 

Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma’ruf Amin, Hilirisasi Industri Terus Dipacu

Dari 4 pelanggar tertib masker tersebut 3 diantaranya memiliki KTP sementara 1 lainnya tidak. Kepala Satpol PP mengharapkan ini tidak lagi berulang dilakukan. Serta semoga mereka dapat melaksanakan 3 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga jarak sesuai anjuran protokol kesehatan.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x