Kepala BKPM Sebut UU Cipta Kerja Bisa Selamatkan Ekonomi, Mempercepat Izin UMKM

- 21 Oktober 2020, 08:18 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja: UU masa depan anak muda, BKPM tarik 153 Investor./Twitter @bkpm
Omnibus Law Cipta Kerja: UU masa depan anak muda, BKPM tarik 153 Investor./Twitter @bkpm /

Namun pada saat pelaksanaanya UMKM untuk Indonesia tidak sampai sebagian hanya 1.127 triliun, kurang lebih 18,9%. Kendala UMKM yang ada karena sebagian besar UMKM raykat itu tidak memilki izin sehingga disebut UMKM tidak formal. Pada saat tahun 1998 dimana Indonesia mengalami krisis ekonomi besar-besaran mereka inilah yang menyelamatkan bangsa. Devisit ekonomi kita pada tahun 1998 itu kurang lebih sekitar 13% dan Imflasi kita 88%.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021, Indonesia Pastikan Tidak Ada Seremoni Pembukaan dan Penutupan

Menurut Hasil survei Bahlil, total jumlah mahasiswa pada 2015 ialah 5,7 juta. Rata-rata keinginan profesi mahasiswa 83% menjadi karyawan, 14% menjadi Politisi dan Lsm, dan yang ingin menjadi pengusaha hanyalah 3%. Alasan mereka tidak ingin menjadi seorang pengusaha karena mengurus surat izin yang sangat rumit.

“Undang-undang ini merupakan UU masa depan dan bukan Undang-undang masa lalu, jadi ayo kita berpikir masa depan, karena masa depan bangsa ini ada di depan kita semua,” kata Bahlil.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tuai Kritikan, KSP: Kita Tidak Alergi Kritik Tapi Tidak Juga Anarkisme

Pengusaha itu butuh kepastian, kecepatan, kemudahan dan efisien. “Pengusaha hebat itu cuman 2, yang pertama adalah  bagaiaman mensiasati aturan, dan yang kedua adalah bagaimana menaklukan yang punya kewenangan,” tutur Bahlil. UU ini sebenarnya memudahkan untuk bagaimana proses percepatan, kepastian, memutus mata rantai agar realisasi investasi ini bisa berjalan.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x