Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Mobilitas Masyarakat di Libur Akhir Oktober, Tekan Covid-19

- 20 Oktober 2020, 22:36 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.*
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.* /ANTARA/HO-Puspen Kemendagri./

CerdikIndonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang berpotensi menjadi media penyebaran COVID-19 saat libur panjang akhir bulan ini.

Akan ada lima hari libur pada 28 Oktober sampai 1 November nanti. “Pengalaman kita sebelumnya (saat) libur-libur terjadi mobilitas yang tinggi. Masyarakat bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain, dan pergerakan masyarakat ini bisa menimbulkan penularan, media penularan (COVID-19),” kata Tito dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Antisipasi Penyebaran COVID-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober Tahun 2020, Senin (19/10), di Jakarta.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Enam RT di Jakarta Tergenang Banjir, Wilayah Mana Saja?

Tito meminta agar kepala daerah mewaspadai mobilitas masyarakat melalui mekanisme pertahanan daerah. “Kita harapkan kepala daerah dan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) menjaga betul mekanisme pertahanan daerah masing-masing, yang selama ini sudah berjalan seperti pada waktu liburan Lebaran yang lalu,” kata Mendagri.

Program pencegahan COVID-19 berbasis wilayah seperti Kampung/Kelurahan Sehat maupun Kampung/Desa/Kelurahan Tangguh, ungkap Tito, harus terus diaktifkan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada di daerah.

Baca Juga: Viral Baliho Arief Muhammad Siap Jadi Nomor 1, Benarkah Dia Nyalon Jadi Kepala Daerah?

“Warga-warga yang datang dari luar, mereka diyakinkan sudah melaksanakan tes (COVID-19) dan kemudian ketika berinteraksi dengan warganya di daerah itu mereka tidak menjadi penular,” ujarnya. Mendagri juga mengingatkan agar kepala daerah menjaga kapasitas tempat wisata yang berpotensi menjadi pusat kerumunan di saat libur panjang tiba.

“Dibicarakan dengan pengelola tempat wisata agar tidak terjadi kerumunan masif. Tempat wisata tersebut harus dikelola sedemikian rupa, diberikan pengumuman disampaikan kepada warga, agar tempat itu tidak melebihi kapasitas, misalnya 50 persen atau 30 persen,” ujar Tito. Tito juga mengingatkan kepala daerah untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan masyarakat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Inilah yang Dibahas Menhan RI dan Menhan AS, Bahas Soal Pertahanan

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x