Kepala BKPM Sebut UU Cipta Kerja Bisa Selamatkan Ekonomi, Mempercepat Izin UMKM

- 21 Oktober 2020, 08:18 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja: UU masa depan anak muda, BKPM tarik 153 Investor./Twitter @bkpm
Omnibus Law Cipta Kerja: UU masa depan anak muda, BKPM tarik 153 Investor./Twitter @bkpm /

CerdikIndonesia - UMKM Dapat Menyelamatkan Ekonomi Bangsa

 

JAKARTA- Bahlil Lahadalia selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menekankan perihal peran UMKM yang harus diperhatikan demi menyelamatkan ekonomi bangsa saat ini  Setiap pemilu, pildkada, pilkades temanya adalah UMKM.

Di Republik saat ini terdapat 133 juta dari total tenaga kerja sumbangsi terbesarnya adalah UMKM dengan 120 juta tenaga kerja. Unit usaha 99,7% berasal dari UMKM.

Baca Juga: Menaker Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Serikat Para Buruh

Perlakuan kita terhadap UMKM dengan Undang-Undang eksisting belum adil, dapat dikatan demikian dengan alasannya bahwa ijin UMKM dulunya dipersamakan dengan membuat PT dan CV dengan minimal 6 juta untu pembuatan izinnya, sedangkan modal UMKN saja 5 juta sudah sangat cukup.

Dalam UU yang lalu akses permodalan untuk UMKM tidak terlalu bagus, karena 53% UMKM untuk yang belum mendapatkan izin. Bank mengeluarkan kredit landing kepada rakyat dengan total 6.000 triliun. 300 triliun merupakan kredit yang dibawah keluar negeri untuk di investasi, dengan sisanya 5.700 triliun yang ada di republic ini.

Baca Juga: Baru Dirilis, Inilah Lirik Lagu Hello Chen EXO

“Dengan adanya UU ini adalah memberikan jawaban ruang bagi adik-adik saya mahasiswa yang sekrang mau selesai kuliah itu, kita dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan juga mereka bisa menjadi pengusaha” ujar Bahlil.

Namun pada saat pelaksanaanya UMKM untuk Indonesia tidak sampai sebagian hanya 1.127 triliun, kurang lebih 18,9%. Kendala UMKM yang ada karena sebagian besar UMKM raykat itu tidak memilki izin sehingga disebut UMKM tidak formal. Pada saat tahun 1998 dimana Indonesia mengalami krisis ekonomi besar-besaran mereka inilah yang menyelamatkan bangsa. Devisit ekonomi kita pada tahun 1998 itu kurang lebih sekitar 13% dan Imflasi kita 88%.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021, Indonesia Pastikan Tidak Ada Seremoni Pembukaan dan Penutupan

Menurut Hasil survei Bahlil, total jumlah mahasiswa pada 2015 ialah 5,7 juta. Rata-rata keinginan profesi mahasiswa 83% menjadi karyawan, 14% menjadi Politisi dan Lsm, dan yang ingin menjadi pengusaha hanyalah 3%. Alasan mereka tidak ingin menjadi seorang pengusaha karena mengurus surat izin yang sangat rumit.

“Undang-undang ini merupakan UU masa depan dan bukan Undang-undang masa lalu, jadi ayo kita berpikir masa depan, karena masa depan bangsa ini ada di depan kita semua,” kata Bahlil.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tuai Kritikan, KSP: Kita Tidak Alergi Kritik Tapi Tidak Juga Anarkisme

Pengusaha itu butuh kepastian, kecepatan, kemudahan dan efisien. “Pengusaha hebat itu cuman 2, yang pertama adalah  bagaiaman mensiasati aturan, dan yang kedua adalah bagaimana menaklukan yang punya kewenangan,” tutur Bahlil. UU ini sebenarnya memudahkan untuk bagaimana proses percepatan, kepastian, memutus mata rantai agar realisasi investasi ini bisa berjalan.

 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x