Berujung Anarkis, Polisi Bekuk 69 Tersangka Kericuhan dalam Aksi Demo Tolak UU Ciptaker

- 19 Oktober 2020, 19:33 WIB
Ilustrasi aksi demonstrasi berujung kericuhan.
Ilustrasi aksi demonstrasi berujung kericuhan. /PMJ News./

 

CerdikIndonesia - Sejumlah 69 orang tersangka kericuhan pada aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020, ditahan.

 

 

Dilansir dari rri.co.id, penahahan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta tersebut pun dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Nana Sudjana.

 

 

"Dari 131 orang tersangka 69 dilakukan penahanan. Jadi kalau kemarin saya sampaikan 28 sekarang jadi 69 dilakukan penahanan," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).

 

 

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x