Skenario Kerusuhan 1998 dalam Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker

- 16 Oktober 2020, 21:49 WIB
 Massa aksi menolak UU Cipta Kerja melempar molotov ke arah polisi di kawasan Tugu Tani.
Massa aksi menolak UU Cipta Kerja melempar molotov ke arah polisi di kawasan Tugu Tani. /ANTARA/

Baca Juga: Mendagri Klaim Corona Bisa Dikalahkan dengan Alkohol, Ini Katanya

Kedua, Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Dan yang ketiga, Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x