DPR mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, melalui rapat paripurna.
Baca Juga: Antisipasi Bencana Hidrologi, Langkah Kemenhub: Memetakan Bandara Rawan Tsunami Salah Satunya
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan menjadi UU oleh 7 fraksi setuju, dan memuat 11 klaster.
Berikut klaster di dalam UU Omnibus Law Ciptaker.
Baca Juga: Kemdikbud Kembali Buka Seleksi Guru Penggerak, Catat Tanggal Pendaftarannya!