UU Cipta Kerja Banjir Penolakan dari Masyarakat, Puan Maharani: Demi Percepat Kemajuan Indonesia

- 14 Oktober 2020, 18:01 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani./Istimewa
Ketua DPR RI Puan Maharani./Istimewa /

 

DPR mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, melalui rapat paripurna.

 Baca Juga: Antisipasi Bencana Hidrologi, Langkah Kemenhub: Memetakan Bandara Rawan Tsunami Salah Satunya

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan menjadi UU oleh 7 fraksi setuju, dan memuat 11 klaster.

 

Berikut klaster di dalam UU Omnibus Law Ciptaker.

 Baca Juga: Kemdikbud Kembali Buka Seleksi Guru Penggerak, Catat Tanggal Pendaftarannya!

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x