CerdikIndonesia - Puan Maharani, Ketua DPR Indonesia mengatakan, jika sebagian besar masyarakat merasa UU Cipta Kerja masih belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka untuk dapat menyempurnakan Undang undang sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: MUI Kaji Kehalalan Vaksin Covid-19, Didasarkan 2 Fatwa, Ini Penjelasannya!
“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Puan Maharani dalam akun Instagram remi miliknya, selasa, 12 Oktober 2020.
Menurut lansiran laman RRI.co.id, Puan menyampaikan RUU Cipta Kerja telah diselesaikan secara terbuka, cermat dan mengutamakan kepentingan nasional, baik jangka pendek maupun jangka panjang oleh Pemerintah dan DPR.
Baca Juga: MUI Kaji Kehalalan Vaksin Covid-19, Didasarkan 2 Fatwa, Ini Penjelasannya!
“Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia,” jelas Puan.
7 Agustus 2020, sejumlah pihak yang menolak UU Cipta Kerja, yang terjadi hingga rusuh di sejumlah wilayah Indonesia.