MUI Kaji Kehalalan Vaksin Covid-19, Didasarkan 2 Fatwa, Ini Penjelasannya!

- 14 Oktober 2020, 17:58 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19/Freepik
Ilustrasi vaksin Covid-19/Freepik /

CerdikIndonesia - Lukmanul Hakim, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI menyatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji kehalalan proses dan produksi vaksin COVID-19 dengan 2 jenis fatwa.

 Baca Juga: Satgas Covid-19 Nasional: Persentase Kesembuhan Tertinggi Berada di Maluku Utar

“Pertama, fatwa tentang zat vaksinnya, kedua, fatwa tentang penggunaannya. MUi berposisi bahwa penggunaan obat harus yanga halal, itu yang pertama, sehingga kita harus membuktikan dulu zatnya halal, otomatis tentu langsung dipakai,” ungkap Lukmanul dari lansiran RRI.co.id, Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

 

Komisi Fatwa MUI bersama Kementrian Kesehatan akan mengecek langsung ke pabrik pembuatnya, demi mengetahui halal atau tidaknya Vaksin COVID-19 tersebut.

 Baca Juga: 113 Pendemo Reaktif Covid-19, Satgas: Diprediksi Akan Meningkat Dua Sampai Tiga Minggu Kedepan

“Tapi kalau tidak halal ditanya kembali, nah, di situ nantikomisi fatwa akan mengkaji mengeluarkan fatwa yang kedua, apakah situasisaat ini disebut darurat atau tidak. Ini tentu akan kami serahkan kepada MUI, pandangan itu atau informasi itu akan menjadi landasan fatwa,” jelas Lukmanul.

 

Dilain hal, Mentri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan MUI telah membahas hal itu. Dia memastikan vaksin-vaksin tersebut halal dalam kondisi pandemi.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x