Ia juga berpendapat bahwa pola rusuh di semua kota memiliki kesamaan, seperti membuat coret-coretan, membakar, dan melempar, sehingga menunjukkan adanya suatu desain terorganisir di luar kegiatan demonstrasi.
Menko Polhukam pun mengungkapkan bahwa pemerintah tidak melarang demonstrasi sebagai sarana menyalurkan aspirasi masyarakat. Namun, pembuat kerusuhan tetap harus ditindak.
Baca Juga: Lirik Lagu Make A Wish dari NCT U, Nyanyikan Saat Ada yang Berulang Tahun!
“Kalau demonstrasi saja tidak kita larang, demo biasa puluhan ribu (orang) tidak diapa-apain. Kita tidak menangkap satu pun orang karena demonstrasi. Ada 243 orang (ditangkap) sekarang. Itu karena merusak, melempar, menjarah, membakar,” ujar Mahfud.
Mahfud pun menyoroti beberapa pihak yang mengusulkan pendekatan persuasif dalam menangani para pelaku kerusuhan.
“Lha dia melakukan kejahatan. Nanti kalau terjadi sesuatu lebih besar lagi lalu siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.