CerdikIndonesia - Pembelajaran Tatap Muka Belum Dapat Dilaksanakan Meski PSBB Transisi Diterapkan
DKI Jakarta telah menerapkan PSBB Transisi sejak hari ini, Senin (12/10). Namun, pembelajaran tatap muka di sekolah masih belum dapat dilakukan.
Baca Juga: Jakarta Berlakukan PSBB Transisi Lagi, Bioskop Sudah Boleh Dibuka dengan Syarat, Apa Saja?
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan belum berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB transisi. Dengan demikian, sekolah masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran online.
Baca Juga: Cetak Skor 4-1, Timnas Berhasil Ungguli Macedonia Utara
Nahdiana menyampaikan, Pasal 9 Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar – mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan di tengah Covid-19.
Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik selama pembelajaran berlangsung.
Baca Juga: Klaim Kebal Covid-19, Donald Trump Sindir Joe Biden Sembunyi di Bawah Tanah
"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," kata Nahdiana, Minggu (11/10).