DKI Jakarta PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum Diberlakukan Lagi

- 12 Oktober 2020, 17:35 WIB
ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.*
ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.* //humas.polri.go.id

CerdikIndonesia - Penerapan PSBB Transisi Tidak Diikuti Penerapan Sistem Ganjil Genap

PSBB Transisi DKI Jakarta mulai di berlakukan pada Senin (12/10). Lantaran demikian, Pemprov DKI Jakarta menegaskan kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor pada masa PSBB Transisi tidak akan terapkan.

"Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Minggu (11/10).

Baca Juga: BTS Gelar Konser Virtual, Kim Tae-hyung: Kamu Tidak di sini, tapi Saya Merasakan Kamu Di Sini

Syafrin lantas tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan belum diberlakukannya ganjil genap di masa PSBB transisi.

Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor sebelumnya sempat diterapkan selama pelaksanaan PSBB transisi bulan Juni hingga September lalu. Saat itu, Pemprov DKI menjelaskan bahwa ganjil genap diberlakukan lantaran volume lalu lintas yang mulai padat.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memutuskan melonggarkan rem darurat dan menerapkan PSBB transisi, pada 12 – 25 Oktober 2020, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020, Jumat (10/10).

Baca Juga: Cegah Hoaks, Twitter Batasi Akses Fitur Retweet, Begini Penjelasannya

Kebijakan tersebut diambil setelah melihat angka penyebaran virus corona di Jakarta yang mulai melandai.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x