CerdikIndonesia - Proses Belajar-Mengajar Masih Dilakukan Secara Online Pada Masa PSBB Transisi Jakarta.
Melihat angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta kembali menurun pasca diterapkannya rem darurat, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan masa PSBB transisi, mulai hari ini (12/10/2020).
Baca Juga: Ganjil Genap Masih Ditiadakan Selama PSBB Transisi di Jakarta
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, belum ada perencanaan untuk membuka kembali sekolah-sekolah dan melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka pada masa PSBB transisi.
Nahdiana menyampaikan, dalam Pasal 99 Pergub 101 Tahun 2020, tertulis pengendalian kegiatan belajar mengajar yang mana harus menerapkan protokol kesehatan.
Tertulis jelas pada Pasal 9 Ayat 1 tentang penjelasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidik dan peserta pendidik, serta orang tua dalam turut mengawasi kegiatan peserta didik.
Baca Juga: Donald Trump Sebut Dirinya Kebal Covid-19, Begini Klaim Jumawanya!
Kemudian, seperti yang tertulis dalam Pasal 9 Ayat 2 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi lainnya ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Dengan demikian, sekolah masih melakukan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran via online/daring.