Ganjil Genap Masih Ditiadakan Selama PSBB Transisi di Jakarta

- 12 Oktober 2020, 08:55 WIB
Ganjil Genap belum diberlakukan di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020
Ganjil Genap belum diberlakukan di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020 /antara

 

CerdikIndonesia - Tak Ada Kebijakan Ganjil Genap Pada Masa PSBB Transisi 12-25 Oktober Ini.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali menerapkan masa PSBB transisi, mulai hari ini (12/10/2020), usai melonggarkan rem darurat dan menerapkan masa transisi dari 12 – 25 Oktober 2020 di DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil setelah melihat angka penyebaran virus Corona di Jakarta mulai menurun.

Baca Juga: Donald Trump Sebut Dirinya Kebal Covid-19, Begini Klaim Jumawanya!
“Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru, dua pecan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020,” ucap Anies, Sabtu (10/10/2020).


Pemprov DKI Jakarta juga mengatakan, tidak menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: Lee Dong Wook dan Kim Bum Menceritakan Pengalaman Saat Menjadi Lawan Main di Drama “Tale Of The Nine
“Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada wartawan, Minggu (11/10). Dikutip dari RRI.


Sebelumnya, kebijakan tersebut telah diterapkan kepada pengendara bermotor selama pelaksanaan PSBB transisi bulan Juni sampai September yang lalu. Pemprov DKI Jakarta beralasan, menerapkan sistem ganjil genap pada Juni sampai September yang lalu, lantaran volume lalu lintas yang mulai padat.


Syafrin belum menjelaskan lebih lanjut alasan tidak diterapkannya sistem ganjil genap pada masa PSBB transisi yang dimulai hari ini.

Baca Juga: SuperM Menghadiri Acara “Hari Kesehatan Mental Sedunia” WHO
Anies menyatakan, PSBB transisi dapat diperpanjang secara otomatis selama 14 hari dimulai dari 26 Oktober – 8 November, jika kasus positif di Jakarta tidak bertambah signifikan. Jika kasus positif bertambah secara signifikan, maka kebijakan PSBB transisi dapat dicabut kembali.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x