Jakarta Berlakukan PSBB Transisi Lagi, Bioskop Sudah Boleh Dibuka dengan Syarat, Apa Saja?

- 11 Oktober 2020, 20:36 WIB
Suasana di Bioskop CGV
Suasana di Bioskop CGV /Aga Gustiana/Purwakarta News

CerdikIndonesia - Bioskop dan Sejumlah Sektor Lainnya Kembali Dibuka

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB Transisi mulai Senin (12/10) hingga 25 Oktober mendatang. Dalam pernyataannya, Anies juga menyebutkan sejumlah sektor yang telah diizinkan untuk beroperasi kembali, salah satunya yaitu Bioskop.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kompolnas Berpesan Agar Melakukannya Secara Damai

Bioskop dapat kembali dibuka dengan catatan mematuhi ketetntuan yang telah ditetapkan, dimana pengelola bioskop harus membatasi pengunjung hanya 25%. Tidak hanya itu, tempat duduk penonton juga diatur dengan jarak 1.5 meter.

 “Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat. Misal meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, dan lainnya,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10).

Baca Juga: Bersiaplah November Mendatang Bakal Ada KRL Yogya-Solo, Mana Saja Stasiun Pemberhentiannya?

Adapun ketentuan lain sebelum aktivitas indoor diizinkan buka, yakni pengelola harus mengajukan izin kepada dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Ketentuan bukan dengan mengajukan persetujuan teknis. Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," tambahnya. 

Baca Juga: Lirik Lagu Waktu oleh Melly Goeslaw

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x