Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kompolnas Berpesan Agar Melakukannya Secara Damai

- 11 Oktober 2020, 18:01 WIB
Surat Edaran Larangan Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Kemendikbud Dinilai Kontradiksi
Surat Edaran Larangan Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Kemendikbud Dinilai Kontradiksi /RRI/

 

CerdikIndonesia - Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Kompolnas Berpesan Agar Melakukannya Secara Damai


Unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh dan mahasiswa, pada Kamis (08/10) kemarin, dilakukan sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR RI yang telah mensahkan RUU Cipta Kerja, di mana banyak pasal yang dianggap merugikan masyarakat.

Baca Juga: Lirik Lagu Waktu oleh Melly Goeslaw
Untuk mencegah terjadinya aksi anarkis dalam aksi unjuk rasa, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar para demonstran melakukan aksi secara damai, tidak secara brutal seperti pada puncak demo (08/10) lalu, sehingga banyak fasilitas umum yang rusak.

Baca Juga: Sal Priadi Rilis Lagu Terbaru Berjudul Misteri Minggu Pagi,Tentang Pria yang Menanti Jawaban Kencan
“Harapan dari Kompolnas, prinsipnya masyarakat (unjuk rasa) lakukan hal-hal yang sesuai aturan, tidak melakukan untuk rasa dengan brutal, merusak, membakar fasilitas umum, unjuk rasa boleh dan diatur Undang-Undang, tapi hal yang negative itu yang dilarang,” ucap Irjen Pol Pudji Hartanto, usai membesok korban kerusuhan di RS Polri, Jakarta Timur, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga: Tak Takut Disomasi Pendukung Puan Maharani, Nikita Mirzani Mengaku Dibantu 1000 Jin
Irjen Pol Pudji Hartanto berharap, agar semuanya dapat menahan diri, mengingat unjuk rasa pasca disahkannya RUU Cipta Kerja mengakibatkan adanya kontak fisik antara pihak kepolisian dan mahasiswa.

Baca Juga: Aksi Kekerasan ke Jurnalis di Demo UU Ciptaker, Polri: Tunjukkan Identitas Jelas Saat Cari Berita
“Berharap semua bisa menahan diri dan tidak mengedepankan emosional yang berujung semua peraturan dilanggar. Khususnya kepada seluruh anggota kepolisian dan para pengunjuk rasa,” ucapnya melanjutkan.


Ia juga menambahkan, bahwa para demonstran harus mentaati protocol kesehatan, mengingat Indonesia masih dihadapkan dengan Covid-19 hingga saat ini.


“Bila dikaitkan dengan masa pandemic Covid-19, harusnya masyarakat memperhatikan dan melaksanakan tentang protocol kesehatan,” pungkasnya.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x