Jakarta Perpanjang PSBB Transisi dari 12-25 Oktober, Ini Aturan Baru yang Harus Dipatuhi!

- 11 Oktober 2020, 12:55 WIB
PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Sebut Kenaikan Kasus Perlu Ditekan
PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Sebut Kenaikan Kasus Perlu Ditekan /PortalSurabaya.com(yba) /

CerdikIndonesia - Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi mulai 12-25 Oktober 2020, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

 Baca Juga: Ridwan Kamil Bagikan Pengalamannya Jadi Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19, Saya Disangka Bohong

Seperti disebutkan di awal bahwa sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut). Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.

 Baca Juga: Kasus Covid Melandai, Jakarta Cabut PSBB Total, Kembali Berlakukan PSBB Transisi, Sampai Kapan?

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.

 Baca Juga: BST Rp300 Ribu Sudah Disalurkan ke Warga Surabaya, Sudahkah Anda Menerimanya?

Gubernur Anies menyebut, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan COVID-19. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘COVID-19 Safety Plan’. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait.

Baca Juga: Ini Penjelasan Menkominfo Johnny G.Plate Tentang UU Cipta Kerja, Bisa Percepat Transformasi Digital

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah