Berikut ketentuan protokol kesehatan di bioskop dan aktivitas indoor lainnya selama PSBB transisi:
- Maksimal 25 persen kapasitas
- Jarak antar tempat duduk maksimal 1,5 meter
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk
- Alat makan-minuman disterilisasi
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan
- Petugas memakai masker