PKS Desak Pemerintah Buka Akses Draft Final UU Cipta Kerja, Dapat Mencegah Kontroversi

- 11 Oktober 2020, 14:50 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja
ilustrasi UU Cipta Kerja /

CerdikIndonesia - PKS Desak Pemerintah Untuk Membuka Akses Terhadap Draft Final Omnibus Law UU Cipta Kerja

Akibat disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, pada Senin (05/10) kemarin, mendapatkan banyak penolakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Aksi penolakan dengan cara turun ke jalan yang dilakukan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bersiaplah November Mendatang Bakal Ada KRL Yogya-Solo, Mana Saja Stasiun Pemberhentiannya?

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh dan mahasiswa sebagai wujud kekecewaan terhadap tidak transparannya kinerja DPR RI dan Pemerintah dalam pembentukan RUU Cipta Kerja.

Hal tersebut terbukti dari belum dapat diaksesnya draft final Omnibus Law UU Cipta Kerja. Publik mendesak agar DPR RI membuka akses terhadap draft final tersebut. Salah satu desakan datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Sal Priadi Rilis Lagu Terbaru Berjudul Misteri Minggu Pagi,Tentang Pria yang Menanti Jawaban Kencan

Lewat akun Twitter milik PKS @PKSejahtera, dalam cuitannya meminta agar draft final UU Cipta Kerja dapat diakses oleh publik, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Draft final UU Ciptaker yang disahkan di paripurna lalu belum juga dapat diakses public termasuk anggota dewan. Oleh sebab itu, @FPKSDPRRI mengirimkan surat resmi untuk meminta draft UU tersebut,” tulis akun PKS, pada Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Polisi Usut Dalang Demo Rusuh Tolak UU Cipta Kerja, Ada Mobil yang Antarkan Makanan, Batu, dan Bom

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x