Angka Kasus Covid Menurun, Jakarta Perbolehkan Restoran Buka dan Bisa Makan di Tempat, Tapi...

- 11 Oktober 2020, 20:42 WIB
Ilustrasi makan di restoran.
Ilustrasi makan di restoran. /Pixabay/pixel2013/

CerdikIndonesia - Bioskop dan Restoran Mulai Dibuka Kembali

Angka kasus Covid-19 yang mulai menurun secara perlahan setelah PSBB ketat di berlakukan selama kurang lebih 4 minggu. Kemajuan ini membuat Gubernur DKI Jakarta mengembalikan kondisi ini ke masa PSBB Transisi.

 Beberapa tempat umum juga akan kembali dibuka, selain restoran yang sudah diizinkan untuk dibuka kembali, Bioskop juga akan kembali dibuka mulai besok hingga 25 Oktober mendatang.

Baca Juga: Jakarta Berlakukan PSBB Transisi Lagi, Bioskop Sudah Boleh Dibuka dengan Syarat, Apa Saja?

Pemprov DKI mewajibkan tiap restoran memiliki buku tamu yang akan diisi oleh tiap pengunjung yang ingin makan di tempat, hal ini untuk memudahkan proses tracing.

"Membuat sistem pendataan pengunjung di restoran/tempat makan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital," penjelasan Pemprov DKI Jakarta dalam rilisnya, Minggu (11/10).

Sejumlah informasi data pribadi yang diberikan akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh Pemprov DKI. Pihaknya memastikan informasi pribadi hanya akan digunakan untuk keperluan proses tracing, jika nantinya ditemukan salah seorang  pengunjung yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kompolnas Berpesan Agar Melakukannya Secara Damai

"Data pengunjung wajib dijaga kerahasiaannya dan hanya diserahkan kepada Dinas Kesehatan bila diperlukan untuk contact tracing," tulis rilis Pemprov DKI. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah