Setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Viral Gedung DPR Dijual RP10Ribu di E-Commerce,

- 9 Oktober 2020, 14:42 WIB
Gedung DPR dijual di olsop
Gedung DPR dijual di olsop /Antara news

CerdikIndonesia - Setelah Sahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Gedung DPR Dijual di berbagai Aplikasi Belanja Online

Gedung DPR RI dijual diberbagai aplikasi belanja online, gedung DPR beserta isinya itu dijual murah secara terbuka oleh beberapa penjual.

Hal ini dilakukan lantaran DPR RI tengah mendapat sorotan setelah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh lembaga yang mewakili rakyat tersebut.

Baca Juga: Ketua Fraksi Gerindra di MPR RI Meninggal Dunia Akibat Covid, Dirawat di RS Sejak Akhir September

Produk tersebut dipasarkan disejumlah layanan belanja online seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. Namun, berdasarkan hasil penulusuran yang dilansir dari RRI, penjualan produk gedung DPR tersebut sudah dihilangkan atau telah dihapus oleh pemilik layanan belanja online.

Di Shopee sendiri, gedung DPR dijual oleh akun bernama @azizwr_02. Penjual tersebut nekat mematok harga Rp10 ribu. Harga yang sama juga dicantumkan oleh penjual bernama Warteg Pisau di beranda Tokopedia, yaitu Rp10 ribu.

Baca Juga: Angka Penyebaran Covid-19 Menurun, Sembilan Bioskop di Bandung Kembali Dibuka, Mana Saja?

“Dijual Gedung DPR Beserta Anggotanya,” tulis penjual dideskripsi produk layanan belanja online Tokopedia.

Kemudian, di Bukalapak Gedung DPR ditawarkan secara gamblang dengan harga Rp123 juta. Produk tersebut pun masuk dalam kategori barang tersedia atau “ Ready Stock”.

"Harga Paling Murah se-Bukalapak. Di dalemnya ada banyak jenis tikus dari albino sampai elostoderma bisa diternak," tulis  akun Excelency Store.

Tindak Lanjuti Penjualan Gedung DPR

External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan di platform Tokopedia, salah satunya yang sedang menjadi sorotan saat ini yaitu penjualan Gedung DPR.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," ujar Ekhel dalam pernyataan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, meskipun Tokopedia bersifat UGC, dimana penjual dapat mengunggah produk secara mandiri. Namun, aksi proaktif akan terus dilakukan untuk menjaga aktivitas platform Tokopedia sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Pihak Tokopedia sendiri menyebutkan bahwa semua jenis produk di dalam tokopedia diunggah secara mandiri oleh penjual.

Baca Juga: Tak Hanya Najwa Shihab, Dedi Mulyadi Juga Wawancara Kursi Kosong, Apa Tujuannya?

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," Ekhel menambahkan.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah