Ini Klarifikasi Wakil Ketua DPR Tentang Mematikan Mikrofon di Rapat Paripurna Sahkan RUU Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 23:46 WIB
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dan Ketua DPR RI Puan Maharani saat mematikan mikrofon peserta rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dan Ketua DPR RI Puan Maharani saat mematikan mikrofon peserta rapat paripurna. /Twitter/Tangkapan layar Twitter

CerdikIndonesia - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar meluruskan insiden mikrofon mati saat Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Senin (5/10/2020). Indra menegaskan, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

 Baca Juga: Rahmad Handoyo Sebut Pihak yang Keberatan UU Cipta Kerja Bisa Ajukan Peninjauan Kembali di MK

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra, Selasa (6/10/2020). Dalam konteks tersebut, sambung Indra, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya.

 

Dia melanjutkan, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi. “Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” ungkap Indra.

 Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Yakin RUU Cipta Kerja adalah Solusi Tingkatkan Ekonomi Indonesia, Benarkah?

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Ia sempat beradu pendapat dengan Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman yang merasa tidak diberikan hak berbicara.  Azis menyampaikan, Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu, yakni kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.

 Baca Juga: Alami Mimpi Buruk? Jangan Takut, Baca Doa Ini untuk Menenangkanmu!

“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ujar Azis saat itu. 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x