Airlangga Hartanto Tegaskan UU Cipta Kerja Utamakan Masyarakat, Benarkah Demikian?

- 7 Oktober 2020, 23:23 WIB
Airlangga Hartanto. /Warta Ekonomi
Airlangga Hartanto. /Warta Ekonomi /

CerdikIndonesia - Pemerintah menggelar konferensi pers bersama untuk menjelaskan substansi UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.  Konferensi pers digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi UU Cipta Kerja sehingga tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat.  

Baca Juga: Yasonna Laoly Dorong Reformasi Digital di Tengah Pandemi, Apa Dasarnya?

Saat konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Dalam Negeri,  dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Graha Sawala, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  dan Menteri Kelautan dan Perikanan yang hadir secara virtual. 

Baca Juga: BEM SI Akan Demo Besar-Besaran, Tuntut Omnibus Law Dicabut, Kapan Agenda Demonya?

Dalam pemaparannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan tujuan UU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih besar.  

“Setiap tahunnya, ada sekitar 3 juta anak muda yang perlu pekerjaan.  Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kebutuhan atas penciptaan lapangan kerja baru sangat mendesak,” tutur Airlangga. 

Baca Juga: Ini Fakta Buaya Besar Berkalung Ban yang Masih Bebas Berkeliaran di Sungai Palu, Belum Tertangkap!

Harapannya, UU Cipta Kerja dapat membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).  Apalagi Indonesia memiliki bonus demografi. UU Cipta Kerja dibentuk dengan mengutamakan kepentingan rakyat, yang butuh kepastian dalam bekerja.  UU Cipta Kerja diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil.  Rakyat juga dapat membuka usaha baru dengan lebih mudah, karena perizinan bagi UMK telah dipermudah. 

Baca Juga: Dipolisikan Gara-Gara Wawancarai Kursi Kosong, Najwa Shihab Berikan Tanggapan, Seperti Apa?

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah