Ini Alasan Pemerintah Yakin RUU Cipta Kerja adalah Solusi Tingkatkan Ekonomi Indonesia, Benarkah?

- 7 Oktober 2020, 23:37 WIB
Demo pekerja dan buruh tolak Omnibus RUU Cipta Kerja.
Demo pekerja dan buruh tolak Omnibus RUU Cipta Kerja. /ASPRILLA DWI ADHA/cirebon.pikiran-rakyat.com

CerdikIndonesia - Keberadaan RUU Cipta Kerja diharapkan bisa mengurai kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di tanah air. Pandemi Covid-19 pun menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang atas berbagai persoalan di sektor ekonomi sehingga Indonesia tak kehilangan momentum untuk bangkit pascapandemi. 

Baca Juga: Buat Kamu Penderita Insomnia, Berikut 5 Tips Sehat Agar Tidurmu Jadi Lebih Nyenyak

RUU Cipta Kerja juga dirancang untuk menjadi solusi bagi persoalan fundamental yang menghambat transformasi ekonomi nasional, seperti obesitas regulasi, rendahnya daya saing, dan terus meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru. Jika sudah disahkan menjadi undang-undang dan berlaku efektif, UU Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan kepastian dan kecepatan perizinan investasi, serta adanya kepastian hukum.

Baca Juga: Airlangga Hartanto Sebut RUU Cipta Kerja Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Apa Landasannya?

Pemerintah menargetkan keberadaan RUU Cipta Kerja bisa menjadi jalan bagi perbaikan drastis struktur ekonomi nasional sehingga bisa meraup angka pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,7% hingga 6%, yakni dengan:

  • Penciptaan Lapangan Kerja sebanyak 2,7 s.d. 3 juta/tahun (meningkat dari saat ini 2 juta/tahun), untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak/belum bekerja (7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta Angkatan Kerja Baru). 
  • Peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja.
  • Peningkatan Produktivitas Pekerja, yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Produktivitas Indonesia (74,4%) masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN (78,2%).
  • Peningkatan Investasi sebesar 6,6% s.d. 7,0%, untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha existing yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja sehingga akan mendorong Peningkatan Konsumsi (5,4% s.d. 5,6%).
  • Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%.

Baca Juga: Alami Mimpi Buruk? Jangan Takut, Baca Doa Ini untuk Menenangkanmu!

Tanpa pembenahan mendasar struktur ekonomi nasional yang dilakukan melalui RUU Cipta Kerja, risiko-risiko yang mengancam ekonomi Indonesia di masa mendatang meliputi: (i) Lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, (ii) Daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain, (iii) Penduduk yang Tidak/Belum Bekerja akan semakin tinggi, dan (iv) Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Sebagai informasi, jumlah angkatan kerja Indonesia menurut data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2020, tercatat sebanyak 137,91 juta orang. Dari jumlah itu, yang terserap lapangan kerja sebanyak 131,01 juta orang sementara 6,88 juta lainnya masih menganggur. Dari jumlah yang bekerja pun, 39,44 juta di antaranya merupakan pekerja paruh waktu dan setengah menganggur.

Baca Juga: Inilah Cara Undip Jadi Universitas Unggulan

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah