Rahmad Handoyo Sebut Pihak yang Keberatan UU Cipta Kerja Bisa Ajukan Peninjauan Kembali di MK

- 7 Oktober 2020, 23:43 WIB
Demo Menolak Omnibus Law
Demo Menolak Omnibus Law /tangkap layar Ananda/youtube/cianjur on/YouTube Cianjur On

CerdikIndonesia - Pro kontra mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI terus bergulir. Para buruh masih tetap mengancam akan melakukan mogok nasional karena merasa RUU Ciptaker tersebut merugikan mereka. Melihat hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo merasa ada beberapa hal yang perlu diluruskan menyangkut UU Ciptaker. Pertama terkait maraknya hoaks tentang UU Cipta Kerja. 

 Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Yakin RUU Cipta Kerja adalah Solusi Tingkatkan Ekonomi Indonesia, Benarkah?

"Sekarang ini banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar dan sengaja diedarkan, untuk itu saya mengajak kepada semua pihak dan semua rakayat untuk membaca secara utuh pasal demi  pasal yang dipersoalkan,” ungkap Rahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/10/2020). Legislator PDI-Perjuangan ini pun menyampaikan beberapa imbauan terkait RUU Ciptaker ini.

 Baca Juga: Airlangga Hartanto Sebut RUU Cipta Kerja Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Apa Landasannya?

Disampaikan Rahmad, dirinya sangat menghormati keberatan yang disampaikan pekerja. Meski UU sudah diketok, menurutnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. “Bila ada yang keberatan bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Di sini yang keberatan bisa  mengajukan argumen. Hakim MK pasti akan adil memutusakan perkara ini dan seluruh rakyat akan menghormati apapaun putusan MK," katanya.

 

Namun, ia mengajak semua pihak melihat secara utuh UU Ciptaker ini. Pasalnya, ada banyak manfaaatnya bagi negara dan rakyat di antaranya memberikan kemudahan investasi, kemudahan perizinan, serta perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi. 

 Baca Juga: Alami Mimpi Buruk? Jangan Takut, Baca Doa Ini untuk Menenangkanmu!

"Masih ada jutaan pengangguran di negara ini  yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Lapangan kerja  ada kalau  investasi masuk, dana masuk dan tentu juga ada pembangunan manufaktur. Hal ini yang perlu kita pikirkan bersama bagaimana untuk mendatangkan pengusaha yang bisa membuka lapangan kerja. Saya kira, ya solusinya adalah salah satunya UU Cipta Kerja ini,” katanya. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x