Buruh Perempuan Terancam Pascaa Pengesahan RUU Ciptaker, Apa Penyebabnya?

- 5 Oktober 2020, 23:07 WIB
Foto seruan Batalkan Omnibus Law.
Foto seruan Batalkan Omnibus Law. /Instagram/Walhi/

CerdikIndonesia - Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah melalui sidang Paripurna, Senin (5/10/20),  dinilai akan mengancam nasib buruh perempuan.

 Baca Juga: Pembahasan RUU Ciptaker Telah Melalui Prosedur Yang Berlaku, Seperti Apa Prosedurnya?

Arieska Kurniawaty selaku Koordinator Progam Badan Eksekutif Nasional Perempuan melontarkan protes keras saat masih RUU, karena disinyalir akan menimbulakan ketidakadilan bagi kaum perempuan.

 Baca Juga: New Zealand Mencabut Pembatasan COVID-19, Kenapa Bisa Begitu?

Bahkan, Ia mendukung menyuarakan seperti melakukan mogok massal demi menolak UU Cipta Kerja ini

 Baca Juga: Demokrat Keluar Rapat Saat DPR Ketok Palu RUU Ciptaker, Kenapa?

“(UU Ciptaker) Tidak kenal cuti karena haid atau keguguran, karena hanya menyebutkan cuti tahunan atau cuti panjang lainnya yang diatur dalam kerja,” ucap Kurniawaty di Jakarta, Senin, (5/10/20).

 

“Sehingga penting bagi kita berkonsolidasi menyuarakan penolakan dan memang kita harus mogok because if we stop the world stop,” tegas Kurniawaty.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah