Pembahasan RUU Ciptaker Telah Melalui Prosedur Yang Berlaku, Seperti Apa Prosedurnya?

- 5 Oktober 2020, 23:05 WIB
Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja timbulkan reaksi Intermasional*/Antara
Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja timbulkan reaksi Intermasional*/Antara /

CerdikIndonesia - RUU Cipta Kerja yang hari ini, Senin (5/10/20), telah disahkan oleh DPR RI melalui rapat Paripurna yang diselenggarankan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

 

Achmad Baidowi selaku Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan kalau RUU Ciptaker ini melalui prosedur dan mekanisme panjang sehingga tidak sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

 Baca Juga: Demokrat Keluar Rapat Saat DPR Ketok Palu RUU Ciptaker, Kenapa?

“Kamis sampaikan sesuai mekanisme, selanjutnya apakah akan dibawa ke Rapat Paripurna terdekat, tergantung keputusan Bamus (Badan Musyawarah),” ucap Wakil Ketua DPR, Achmad Baidowi, Senin (5/10/20).

 

Sebelum pengesahan RUU Ciptaker, telah terlebih dahulu melalui keputusan tingkat II pada pimpinan DPR. Selanjutnya, pembahasan RUU ini mendapat penolakan keras dari dua fraksi yakni dari Partai Demokrat dan PKS.

 

Meski menolak RUU Ciptaker, dua fraksi telah mengikuti proses pembahasan dari panitia kerja sampai persetujuan draf regulasi, pungkas Baidowi.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah