Ridwan Kamil Kukuhkan Komite Kebijakan Penanganan COVID-19

- 5 Oktober 2020, 21:21 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat dalam acara pengukuhan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/10/20).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengukuhkan Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat dalam acara pengukuhan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/10/20). /Foto: Humas Jabar/

CerdikIndonesia - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengukuhkan Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, selanjutnya ditulis Komite Kebijakan-- dalam acara pengukuhan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/10/20).

 

Pengukuhan ini sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 475.5/Kep.581-Hukham/2020 tentang Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar yang ditetapkan pada 1 Oktober 2020. Dengan adanya Komite Kebijakan tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar menjadi tidak berlaku.

 

"Kami sudah melantik Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar menggantikan Gugus Tugas (Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar), jadi tidak ada lagi istilah Gugus Tugas," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil.

 

"Ini adalah struktur organisasi baru menyesuaikan dengan struktur organisasi satuan tugas di pusat. Tentunya akan disinergikan dengan penanganan di Jawa Barat," tambahnya.

 

Adapun Komite Kebijakan diketuai oleh Gubernur Jabar. Wakilnya yakni Panglima Kodam/III Siliwangi, Panglima Kodam Jaya, Kapolda Jawa Barat, Kapolda Metro Jaya, Ketua DPRD, Kajati Jabar, Wakil Gubernur Jabar, serta para Wakil Ketua DPRD Jabar.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x