CerdikIndonesia - Senin, 05 Oktober 2020, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undangn (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang resmi, Rapat Parpurna tesebut dilaksanakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?” tanya pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin, senin (5/10/20).
Baca Juga: Melalui Surat Terbuka, Menaker Buka Suara Terkait Omnibus Law Cipta Kerja, Apa Isinya?
“setujuuu” jawab kompak anggota DPR.
Diketahui, saat proses sidang pengesahan RUU Ciptaker, fraksi partai Demokrat hengkang dari sidang Paripurna.
Benny K. Harman selaku anggota DPR RI komisi III mengungkapkan fraksi partai Demokrat Walk Out (WO) ditengah jalannya sidang setalah beradu pendapat dengan pimpinan sidang, Aziz Syamsudin yang juga Wakil Ketua DPR RI.