Perusahaan Bisa Lakukan PHK, Ini Alasan RUU Cipta Kerja Berbahaya Bagi Para Buruh

- 5 Oktober 2020, 21:54 WIB
RUU CIpta Kerja Siap Diserahkan ke Sidang Paripurna
RUU CIpta Kerja Siap Diserahkan ke Sidang Paripurna /

CerdikIndonesia - Pada Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2020, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang Undang. Karena banyak warga yang tidak setuju, seorang warga bernama Ibnu Ridho mengajak masyarakat untuk mendukung petisi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang terdapat di website change.org. 

 

Baca Juga: New Zealand Mencabut Pembatasan COVID-19, Kenapa Bisa Begitu?

 

"Tidak seindah namanya, undang-undang ini justru semakin memiskinkan buruh, memudahkan PHK, dan menurunkan daya tawar buruh. Seolah buruh kerja tanpa harga diri," tulis Ibnu Ridho di website change.org

 

Dalam petisi yang dibagikan terdapat beberapa alasan RUU Cilaka berbahaya dan dapat merugikan bagi para buruh:

 

  1. RUU Cilaka dapat permudah PHK Massal

Para karyawan tetap yang sudah bekerja selama bertahun - tahun juga dapat terancam PHK karena turunnya jumlah pesangon secara drastis dapat membuat pengusaha dapat memecat karyawannya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah