CerdikIndonesia - Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) saat ini tengah ramai dibicarakan dan mengundang berbagai tanggapan publik. Dalam rapat secara virtual yang dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2020, sebanyak tujuh fraksi menyatakan persetujuannya, sedangkan dua fraksi lainnya menyatakan tidak setuju.
Baca Juga: Pengesahan RUU Cipta Kerja, Wakil Ketua MPR RI: Sangat Merugikan Rakyat!
Rapat beragendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tersebut dihadiri oleh 318 dari 575 anggota dewan. Menurut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat, jumlah tersebut telah memenuhi syarat pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam mekanisme dan Tata Tertib DPR RI.
Baca Juga: Perdebatan Saat Pengesahan RUU Cipta Kerja, Apa Penyebabnya?
Tujuh fraksi yang menyetujui RUU Cipta Kerja antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan. Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat merupakan dua fraksi yang menyatakan ketidaksetujuannya.
Baca Juga: Viral Toga Wisuda Bau Apek dan Masker dari Jalanan, Pihak Unikom Angkat Bicara, Begini Faktanya!
Pengesahan RUU Ciptaker lantas mengundang berbagai reaksi dari masyarakat. Di media sosial, tagar #TolakOmnibusLaw atau #BatalkanOmnibusLaw muncul sebagai respons penolakan masyarakat.
Bahkan, Wakil Ketua MPR RI yang juga merupakan politisi dari Partai Demokrat, Syarief Hasan menilai, pengesahan UU Ciptaker di tengah masa pandemi Covid-19 sangat tidak tepat dan merugikan rakyat. Tokoh lain yang juga menyuarakan penolakannya adalah politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Menurutnya, RUU Cipta Kerja cacat substansi, dan tidak urgen.
"RUU Cipta Kerja: Cacat substansi, nir urgensi. Mari semua, terus monitor!," tulisnya.