Tahap selanjutnya adalah pengajuan calon pengganti dari partai politik paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Parpol dilarang menarik dukungannya terhadap calon pengganti dan apabila parpol tidak meberikan calon pengganti maka pasangannya akan dinyatakan gugur.
Baca Juga: Bentrokan di Tuapukan Kupang Timur, Hanguskan Tujuh Unit Rumah
Apabila calon berhalangan tetap terjadi dalam kurun waktu 29 dan belum ada pengganti menjelang hari pemungutan suara, salah satu calon dari paslon (pasangan calon) tetap akan ditetapkan sebagai pasangan calon. Peraturan ini juga berlaku bagi pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan. Calon perseorangan juga dapat mengganti pasangannya jika berhalangan tetap atau meninggal dunia.