Jelang Pilkada, Tiga Calon Kepala Daerah Meninggal Karena Covid, Daerah Mana Saja?

- 5 Oktober 2020, 09:47 WIB
ilustradi Pilkada Serentak 2020
ilustradi Pilkada Serentak 2020 /Pikiran-rakyat.com

CerdikIndonesia - Pada 5 Oktober 2020, Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa ada tiga calon kepala daerah yang dinyatakan meninggal dunia karena virus corona.

"Yang meninggal dunia tiga orang. Provinsi Kalimantan Timur, Berau dan Bontang. Provinsi Bangka Belitung, Bangka Tengah" ujar Komisioner KPU tersebut.

Baca Juga: Kabar Duka, Pengisi Suara Pertama Doraemon Dikabarkan Meninggal Dunia, Bagaimana Faktanya?

Tiga calon kepala daerah yang meninggal adalah Muharram yang merupakan calon bupati Berau, Adi Darma yang merupakan calon wali kota Bontang dan Ibnu Soleh yang menjadi calon bupati di Bangka Tengah.

Menurut peraturan yang berlaku, calon kepala daerah yang meninggal dapat digantikan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Pergantian calon dapat dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau calon perseorangan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap.

Baca Juga: Kemenag Latih Guru di Daerah Perbatasan, Apa Tujuannya?

Berhalangan tetap artinya jika calon kepala daerah tersebut  meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugas secara permanen. Hal ini disebutkan dalam Pasal 78 Ayat 2.

Jika calon kepala daerah meninggal maka harus ada surat keterangan dari lurah/kepala desa, camat atau jajaran lainnya.

Baca Juga: Dirjen PFM: Program Sembako Harus Berikan Layanan Prima Bagi KPM

Tahap selanjutnya adalah pengajuan calon pengganti dari partai politik paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Parpol dilarang menarik dukungannya terhadap calon pengganti dan apabila parpol tidak meberikan calon pengganti maka pasangannya akan dinyatakan gugur.

Baca Juga: Bentrokan di Tuapukan Kupang Timur, Hanguskan Tujuh Unit Rumah

Apabila calon berhalangan tetap terjadi dalam kurun waktu 29 dan belum ada pengganti menjelang hari pemungutan suara, salah satu calon dari paslon (pasangan calon) tetap akan ditetapkan sebagai pasangan calon. Peraturan ini juga berlaku bagi pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan. Calon perseorangan juga dapat mengganti pasangannya jika berhalangan tetap atau meninggal dunia.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah