Komnas HAM: Penanganan Pandemi Covid19 Juga Harus Menyasar Musisi

- 30 September 2020, 20:43 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).*
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).* /Dok. Istimewa

Baca Juga: Komika Fico Fachriza Ungkap Siapa Kakeknya, Ternyata Murad Aidit

Misalnya dengan menghibur calon penumpang di area transportasi publik agar mengurangi rasa kekhawatiran, menghibur di tempat-tempat pelayanan tes Covid-19 agar mengurangi ketegangan selama prosesnya, atau di tempat-tempat lain yang potensial menumbuhkembangkan rasa percaya diri, optimisme sekaligus kesadaran protokol kesehatan di masyarakat. Yang saat ini membutuhkan kondisi yang nyaman, sehat dan menghibur dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, Mutia Ayu Membacakan Puisi Ungkapan Kerinduannya Kepada Mendiang Glenn Fredly

Menindaklanjuti aduan ini, Komnas HAM RI akan melakukan serangkaian upaya dialog dengan pihak terkait, terutama pemerintah pusat maupun daerah untuk dapat memberikan solusi konkret dan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang inklusi, merata dan memenuhi hak asasi manusia termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana tercantum dalam UUD Tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x